Bandarlampung, Lampung Update -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tengah mendalami temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketua Pansus DPRD Lampung, Ahmad Basuki menegaskan, bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya bersama anggota pansus diberi amanah konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini. Fokus kami bukan mencari kesalahan, melainkan menciptakan perbaikan demi pengelolaan keuangan yang lebih baik,” ujar politisi PKB itu, Selasa (27/5/2025).
Basuki yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung menambahkan, bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh dokumen LHP BPK bersama tenaga ahli. Saat ini, pansus tengah menyusun jadwal pendalaman bersama OPD terkait.
“Seluruh dokumen akan kami telaah secara mendalam. Setelah itu, kami akan memanggil OPD yang disebut dalam temuan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pansus akan bekerja secara maksimal dan obyektif. Temuan tahun ini juga akan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk melihat pola kesalahan yang mungkin berulang.
“Kami ingin memastikan apakah permasalahan ini berulang atau tidak. Dari situ, kami bisa menyusun rekomendasi yang lebih konstruktif,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Deni Ribowo menyampaikan, bahwa hasil kerja pansus nantinya akan disertai rekomendasi resmi kepada Gubernur Lampung sebagai bentuk langkah korektif.
“Rekomendasi akan kami sampaikan kepada gubernur agar bisa diambil kebijakan yang tepat. Jika ada temuan yang berulang, maka harus ada tindakan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Ini menjadi WTP ke-11 berturut-turut bagi Pemprov Lampung.
Namun, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Lampung yang digelar Jumat (23/5/2025), Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, menyampaikan sejumlah temuan penting. Diantaranya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2,11 miliar pada empat OPD, kelebihan pembayaran jasa konsultasi Rp11,4 miliar pada enam OPD, serta kekurangan spesifikasi pekerjaan jaringan senilai Rp8 miliar di dua OPD.
“BPK merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera disetorkan kembali ke kas daerah,” tegas Budi.(**)



















