BANDAR LAMPUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan kelonggaran operasional bagi angkutan kota (angkot) meskipun trayek resmi belum diberlakukan kembali sejak berakhir pada 2024.
Kebijakan ini diambil guna menjaga keberlangsungan transportasi umum dan memberikan ruang adaptasi bagi sopir angkot, yang selama ini menghadapi tekanan ekonomi akibat penurunan jumlah penumpang dan biaya operasional yang tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan kelonggaran tersebut bersifat sementara dan dimaksudkan agar para pengemudi dapat melakukan evaluasi atas kelayakan armada mereka sebelum kembali beroperasi di bawah trayek resmi.
“Yang sekarang beroperasi di jalan-jalan itu memang kita berikan percobaan waktu. Agar mereka bisa menghitung kembali, apakah sanggup memperbaiki kendaraannya jika ingin kembali ke trayek resmi,” kata Socrat, Senin, 26 Mei 2025.
Socrat menambahkan, salah satu syarat utama pengaktifan kembali trayek adalah penggunaan kendaraan dengan spesifikasi mesin lebih baru dan laik jalan. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pengemudi yang rata-rata hanya memperoleh pendapatan harian sebesar Rp 25.000 hingga Rp 40.000.
“Banyak sopir mengaku kesulitan jika harus mengganti kendaraan atau sekadar mengecat ulang. Karena penghasilan mereka sangat minim,” ujarnya.
Kendati demikian, permintaan masyarakat untuk kembali mengaktifkan trayek angkot tetap tinggi, terutama di rute-rute yang belum sepenuhnya terlayani oleh transportasi daring.
Merespons hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan Dishub untuk memaksimalkan langkah-langkah reaktivasi layanan angkutan umum, termasuk angkot dan bus kota.
Data Dishub mencatat, saat ini terdapat sekitar 200 unit angkot yang masih beroperasi secara terbatas di kota ini. Beberapa trayek yang masih berjalan di antaranya adalah Tanjung Karang-Rajabasa, Tanjung Karang-Teluk Betung, dan Tanjung Karang-Kemiling. Total ada sekitar 15 hingga 20 trayek yang masih eksis meski belum resmi diaktifkan kembali.
“Kami tetap melakukan pendataan dan pengawasan terhadap armada yang masih jalan. Operasional ini bersifat sementara, sambil melihat kesiapan para sopir dan respons masyarakat,” kata Socrat.
Kebijakan kelonggaran ini diharapkan mampu memberi waktu bagi para sopir angkot untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru, sambil tetap memenuhi kebutuhan transportasi warga yang mengandalkan moda angkutan umum berbiaya murah.
(red)