Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Komisi V DPRD Lampung Dukung SE Pencegahan Perilaku LGBT di Sekolah

7
×

Komisi V DPRD Lampung Dukung SE Pencegahan Perilaku LGBT di Sekolah

Share this article
Example 468x60

Bandarlampung, Lampung Update -Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Menurut Junaidi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan moral dan budaya generasi muda di tengah gempuran paham serta perilaku menyimpang yang dinilai dapat menggerus nilai-nilai luhur bangsa.

Example 300x600

“Kami, khususnya saya di Komisi V, mendukung penuh upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” tegas Junaidi, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai, penguatan pendidikan karakter adalah hal yang tidak bisa ditawar dan harus ditanamkan sejak dini melalui integrasi dalam kurikulum formal maupun kegiatan ekstrakurikuler berbasis nilai-nilai agama, sosial, dan budaya.

“Peran guru, khususnya guru BK, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa secara tepat. Kita tidak ingin anak-anak kita salah arah karena kurangnya pendampingan,” ujarnya.

Junaidi juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik orang tua maupun masyarakat, dalam membentengi generasi muda dari penyimpangan nilai.

“Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi dan membimbing anak-anak agar tetap pada jalur yang benar sesuai nilai agama dan budaya kita,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengingatkan, surat edaran tersebut jangan disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi. Sebaliknya, hal ini harus dipahami sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan berkarakter. (**)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *