Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

DPRD Lampung Soroti Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kepala Dinas PMDT

8
×

DPRD Lampung Soroti Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kepala Dinas PMDT

Share this article
Example 468x60

Bandarlampung, Lampung Update -Penunjukan Saipul (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menilai, langkah tersebut menabrak aturan kepegawaian dan akan segera meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Example 300x600

“Kami menyayangkan penunjukan ini. Seharusnya pemprov mematuhi regulasi yang berlaku. Masih banyak pejabat internal yang layak ditunjuk tanpa menimbulkan polemik,” ujar Garinca, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan BKD untuk meminta penjelasan resmi.

“Kami harap ke depan tidak terjadi lagi. Tata kelola pemerintahan harus taat aturan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan menyatakan, akan memanggil BKD guna mendalami proses penunjukan tersebut.

“Saya akan diskusikan dengan BKD,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Saipul yang dikonfirmasi enggan banyak berkomentar. “Ke BKD saja iya mas,” katanya.

Penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT disorot karena diduga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 yang mengatur pengangkatan Plt, Plh, dan Pjs untuk jabatan pimpinan tinggi.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh pejabat eselon II yang memiliki jabatan setara di instansi bersangkutan.

Meski pernah menjabat sebagai Sekda Waykanan, Saipul belum tercatat sebagai pejabat eselon II di Pemprov Lampung, sehingga penunjukannya disebut tidak sesuai regulasi.

Seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, penunjukan dari pejabat kabupaten ke provinsi seharusnya melalui mekanisme mutasi resmi, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi dari Komisi ASN (KASN), serta pelaporan ke BKN.

“Jika tidak melalui proses itu, jabatan Plt yang diemban bisa dianggap cacat hukum dan maladministratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, masa jabatan Plt menurut SE MenPAN-RB hanya maksimal tiga bulan dan bisa diperpanjang sekali, dengan syarat didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi atau kepentingan politik.(**)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *