BANDARLAMPUNG, lampungupdate.com — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, yang sebelumnya akan segera berakhir tanggal 31 juli 2025 mendatamg.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala BAPENDA Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M. diruang kerjanya kepada wartawan, pada hari Senin (28/07/2025).mengatakan, tingkat antusiasme masyarakat saat ini cukup tinggi terkait Kewajiban untuk mengikuti program pemutihan pajak, sehingga bapak gubernur telah memberikan keputusan untuk memperpanjang program pemutihan pajak,
“Antusias masyarakat Lampung dengan program pemutihan ini sangat tinggi sehingga bapak gubernur memutuskan untuk memperpanjang hingga 31 Oktober 2025” ucapnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak lanjutan, diharapkan antusias masyarakat tidak menurun yang nantinya akan berimbas pada pencapaian tingkat kepatuhan masyarakat, Terang Slamet Riadi
Kami memiliki target untuk pencapaian tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekitar 38 % , sehingga dengan adanya program tersebut Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak semakin meningkat
Kemudian Kami juga terus melakukan sosialisasi yang menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat umum dan pihak perusahaan perusahaan terutama kendaraan bermotornya berplat BE, selain berplat BE Pemerintah daerah provinsi Lampung melalui BAPENDA, menganjurkan kepada masyatakat umum untuk melakukan mutasi kendaraanya mengubah menjadi plat BE, Jelas Slamet
Pihaknya menambahkan, dengan memberikan kemudahan kemudahan kepada masyarakat dan perusahaan pada program pemutihan, Masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung.(Jay).