Bandarlampung , Lampung Update – Ratusan warga dari masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga dijadwalkan menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, Kamis (9/10/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga adat menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kartika Mangestitama (Kharisma) dan menuntut pengembalian lahan seluas sekitar 4.000 hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat warisan leluhur.

Example 300x600

Dalam surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, masyarakat adat meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU PT Kharisma serta mengembalikan lahan tersebut kepada mereka.

Surat itu juga menyinggung berita acara kesepakatan bersama tahun 2000 antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, yang menyebutkan bahwa lahan HGU merupakan tanah ulayat dan akan dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum pernah terealisasi.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Tanah ini sumber kehidupan kami,” ujar salah satu tokoh adat dalam pernyataan sikapnya.

Selain menolak perpanjangan HGU, masyarakat juga mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga adat serta memastikan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.

Aksi damai tersebut akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap, doa bersama, dan penyerahan dokumen tuntutan kepada pihak Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Way Kanan–Lampung Utara), Yozi Rizal, meminta Kementerian ATR/BPN menanggapi aspirasi masyarakat adat secara terbuka dan objektif.

“Saya berharap Kementerian bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Ini soal hak dan keadilan yang sudah terlalu lama tertunda,” ujar Yozi.

Ia juga mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak proporsional dan mengedepankan pendekatan humanis.

“Saya minta kepolisian menindak tegas oknum yang memperjualbelikan lahan di wilayah eks PT Kharisma yang masih berstatus HGU,” tegasnya.(**)