
BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti , menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun , Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membedah perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya masalah kesusilaan yang sering menjadi perhatian publik.

Dalam diskusi, para narasumber memaparkan perdebatan antara ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional, mencakup perubahan substansi norma, mencakup ruang lingkup delik aduan, hingga pemberlakuan penerapannya di tengah masyarakat.
“Perubahan regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diterapkan dengan baik di daerah.

















