Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dewan, Senin (8/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama Wali Kota Eva Dwiana, serta dihadiri jajaran eksekutif dan anggota legislatif.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana mengajak seluruh peserta paripurna untuk bersyukur masih diberi kesempatan menghadiri sidang penting ini.
Ia menegaskan bahwa keenam Raperda yang dibahas telah diamanatkan undang-undang dan perlu dikaji secara mendalam.

Adapun enam Raperda yang menjadi pembahasan, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2045.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
5. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
6. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Eva menekankan, agar Raperda dapat disempurnakan, perlu pengkajian lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) bersama tim raperda eksekutif.
Hal itu untuk memastikan aturan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun regulasi yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat.
“Pengkajian bisa dilakukan melalui rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus (pansus), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya. (Adv)



















