BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/2/2026).
Sosialisasi menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, SP, M.IP.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu pengungkapan Pokir anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.
Hendri menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, SP, M.IP., menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027.
Kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respon yang relevan terhadap isu-isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa menerangi satu sektor.
Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD.
Dengan mekanisme ini, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung disusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. (*)



















