BANDAR LAMPUNG – Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menyoroti dugaan indikasi penyimpangan dalam penggunaan APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, khususnya pada Bagian Umum Sekretariat Kota Bandar Lampung terkait belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan adanya item belanja dengan nomenklatur yang sama namun muncul berulang dengan nilai anggaran berbeda, yakni, Sewa Kendaraan Operasional Roda Empat sebesar Rp3.309.000.000 dan Sewa Kendaraan Operasional Roda Empat sebesar Rp2.653.600.000. Total nilai anggaran dari dua item tersebut mencapai Rp5.962.600.000.
Ichwan menilai kondisi itu patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan hingga penyimpangan anggaran daerah. “Kami menduga ada indikasi permainan dalam belanja sewa kendaraan operasional ini. Nomenklaturnya sama tetapi dipecah menjadi dua item dengan nilai berbeda. Publik berhak mempertanyakan untuk apa saja anggaran hampir Rp6 miliar tersebut,” ujar Ichwan, Minggu.
Ia juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai terlalu besar mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi dan pelayanan dasar.
“Pemkot jangan terkesan foya-foya menggunakan uang pajak warga Bandar Lampung dengan modus sewa kendaraan operasional yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu dan penyedia jasa. Ini kebijakan yang tidak pro rakyat,” tegasnya.
Menurut Ichwan, anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lingkungan, bantuan sosial, serta penanganan persoalan kemiskinan.
“Masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan, jalan rusak, drainase buruk, persoalan banjir, hingga pelayanan publik yang perlu diperbaiki. Tapi anggaran miliaran justru dialokasikan untuk sewa kendaraan dinas,” katanya.
JPSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pos anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi mark up maupun praktik yang merugikan keuangan daerah.
Ichwan menegaskan bahwa transparansi penggunaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian maupun dasar perhitungan dua item belanja sewa kendaraan operasional roda empat tersebut.(red)



















