Bandarlampung, Lampung Update -Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota DPRD agar aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang sosialisasi program pemutihan pajak. Dalam surat tersebut, Giri meminta agar para anggota DPRD menyampaikan informasi terkait program ini dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) maupun kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing.
Giri menekankan beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat:
1.Program Pemutihan Pajak
Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Cakupannya meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, serta sanksi administratif lainnya. Tujuan utama program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
2.Penghapusan Data Kendaraan
Setelah masa pemutihan berakhir, akan diterapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Kebijakan ini bertujuan menertibkan dan memperbarui basis data kendaraan secara lebih akurat.
3.Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD menyoroti bahwa keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan utama bagi Pemprov Lampung. Optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai sangat krusial untuk mendukung pembiayaan pembangunan di daerah.
4.Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur
Pendapatan dari sektor PKB akan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, yang merupakan kebutuhan mendesak di berbagai wilayah Lampung. Oleh karena itu, peran aktif anggota DPRD dalam menyosialisasikan program ini sangat dibutuhkan agar informasi tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025, dan dilaksanakan oleh Pemprov Lampung melalui Bapenda.(**)



















