Bandarlampung , Lampung Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal mengatakan, meski target yang dipatok sebanyak 30 rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun hanya 10 Perda yang realistis bisa dirampungkan.

Example 300x600

“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” ujarnya.

Hanifal menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat enam Raperda inisiatif DPRD dan dua prakarsa Pemprov Lampung yang diajukan. Ditambah dua Perda inisiatif DPRD luncuran serta empat dari Pemprov, sehingga total ada 14 Perda yang belum sempat dibahas.

“Sehingga dari target 30 akan berkurang setelah kita lakukan pembahasan pada 2026,” katanya.

Adapun usulan Raperda Pemprov Lampung diantaranya mencakup perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan bentuk Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda wajib belajar 12 tahun. Sementara Raperda inisiatif DPRD mencakup sistem data terpadu, peningkatan mutu pendidikan, hingga pertanian berkelanjutan.

Terkait wacana Raperda LGBT, Hanifal menegaskan DPRD sudah menerima naskah akademik dari pihak pengusul, namun belum dibahas lebih lanjut.

“Bapemperda itu ada aturannya, jadi memang harus disampaikan terlebih dahulu. Saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pimpinan,” jelasnya.

Hanifal menambahkan, pada September 2025 DPRD akan membahas usulan Perda tahun 2026, baik dari Pemprov, DPRD, maupun luncuran. (**)