Bandarlampung , Lampung Update – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah pemerintah provinsi yang mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut berada di luar dana BOS sebesar Rp476 miliar dan ditujukan untuk meringankan beban orang tua siswa, sekaligus meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program ini. Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran di setiap sekolah menjadi hal penting.
“Kami akan awasi. Komisi V akan memanggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa, karena pasti akan banyak dipakai untuk belanja jasa,” ujar Deni, Rabu (20/8/2025).
Politisi Demokrat itu menegaskan sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan kepada wali murid, sebab seluruh biaya pendidikan sudah dijamin oleh Pemprov Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan sudah berlaku mulai tahun ajaran baru ini. Per Juli kemarin, Gubernur melalui Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan dalam APBD 2026,” jelasnya.
Deni menambahkan, besaran bantuan yang diterima tiap sekolah berbeda. Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun, sementara di wilayah kota maksimal Rp3,5 juta per siswa per tahun.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid, sepanjang sifatnya sukarela. (**)



















