Lampungupdate.com–PTPN IV Regional VII mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang mendorong penyelesaian konflik penguasaan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bekri melalui pendekatan dialogis dan musyawarah.
Manajemen menyayangkan aksi penyerobotan lahan oleh sejumlah oknum yang mengganggu aktivitas operasional, pemeliharaan, hingga pemanenan kelapa sawit di areal terdampak.
“Sebagai badan usaha, kami memiliki tanggung jawab mengelola dan menjaga aset negara. Penyerobotan HGU ini menyebabkan aktivitas pemanenan sawit terhambat hingga berpotensi merugikan perusahaan dan menurunkan produktivitas kebun,” ujar Region Head PTPN IV Regional VII, Denny.
Meski demikian, PTPN IV Regional VII menegaskan tetap mengedepankan prinsip persuasif dan menghormati peran Pemkab Lampung Tengah sebagai mediator.
Guna memastikan penanganan berbasis data yang objektif, perusahaan terus berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah, Kantor Pertanahan/ATR-BPN setempat, dan aparat penegak hukum.
PTPN IV Regional VII mengimbau seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang memperkeruh suasana agar proses penyelesaian hukum berjalan aman, tertib, dan kondusif. (wa-one/red)



















